Hukum humaniter Islam, Pada buku “Islam dan Urusan Kemanusiaan” yang isinya diambil dalam karya tulis yang dihasilkan dari kerjasama antara Pascasarjana UM yogyakarta dan ICRC (Internatiomal Commite of the Red Cross) dalam bagian pendahuluan ada sebuah pemdapat bahwasannya hukum humaniter Islam adalah persoalan yang urgen pada saat ini. Hal tersebut berguna sebagai panduan bagi umat Islam untuk turut serta dalam upaya kemanusiaan, atau menjadi landasan hujjah dari setiap aktivitas kemanusiaan.
Hukum humaniter memang diperlukan oleh umat islam. Selain sebagai lamdasan berperilaku juga sebagai pengenalan kepada dunia internasional tentang paradigma Islam dalam merespon masalah masalah kemanusiaan. Hukum adalah wujud dari substansi suatu agama, dan hukum humaniter adalah salah satu dari jenis hukum yang bisa dijadikan sebagai momen untuk memunjukkan kepada dunia seperti apa paradigma dari agama Islam.
Namun, pada praktikmya umat Islam tidak bisa memaksakan penafsiran dari ayat sucinya dan membawa dalil ayat ayat sebagai alasan kenapa suatu pandamgam Islam terhadap kemanusiaam harus masuk ke dalam hukum humaniter Internasional. Dunia internasional memang tidak akan sepakat jika agama disingkirkan dari kehidupan sosial, namun banyak juga yang akan tidak setuju jika ayat tertemtu dari suatu agama dimasukkan ke dalam hukum humaniter internasional yang pada akhirmya harus dipatuhi oleh dunia internasional dengan terpaksa.
Maka, agar hukum humaniter Islam bisa berfungsi dan teraplikasi dengan baik di dunia imternasional, hukum humaniter Islam tidak boleh hanya menampilkan dalil dalil agama Islam dan mengklaim bahwasannya ini harus dipatuhi seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Hal tersebut tentu merupakan suatu kesalahan besar dan pemaksaan sepihak yang justru bukan tindakan yang islami. Agar ajaran Islam bisa menempati posisi di dalam hukum humaniter internasional, Islam perlu suatu penafsiran ayat yang diiringi oleh kerja nalar yang mampu mendatangkan pendasaran logis memgenai kelayakan dari suatu hukum humaniter yang diambil dari sumber ajaran Islam. Penjelasan yanh menunjukkam bahwa hukum humaniter Islam pantas dijadikan sebagai peraturan internasional berdasarkam sudut pandamg ilmu pengetahuam tentang kemanusiaan.
Maka akan ada dua term dalam hal ini. Term pertama adalah “hukum humaniter Islam” yang lebih bersifat parktis bagi internal umat Islam dan bersifat sebagai wawasan keilmuan bagi pihak eksternal Islam. Sedangkan term kedua adalah “usulan umat Islam untuk Hukum Humaniter Internasional”, yakni sebuah term yang menggambarkan posisi hukum humaniter Islam di mata internasional. Tidak bisa umat Islam membawa embel embel Islam untuk dijadikan pembenaran usulan hukumnya. Umat Islam harus melakukan penelitian terkait dengan relevansi antara produk hukumnya dengan dunia internasional. Sehingga produk hukum tersebut pantas untuk dijadikan sebagai bagian dari hukum humaniter internasional.
Sekuler memamg pemikiran parsial yang dangkal. Namun pemosisian hukum Islam seperti pendapat penulis di atas bukanlah suatu sekulerisme secara substantif. Bukan pemisahan antara agama dan masalah non agama. Tapi, hanya suatu cara agar nilai-nilai agama bisa diterima oleh semua manusia.
Ilustrasi mengajak tanpa landasan universal:
Andi: “Kita harus membuang sampah pada tempatnya”
Budi: “Kenapa?”
Andi: “Ayahku bilang begitu”
Budi: “Ya sudah, kamu saja yang ngejalanin, kan Bapak kamu yang nyuruh, bukan Bapakku?”
No comments:
Post a Comment